Minggu, 19 Mei 2024

Tarif Angkot Kota Tangerang Naik Rp1.000

Sopir Angkot B07 Demo(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Pasca kenaikan Bahan Bakar Minya (BBM), Pemerintah Kota Tangerang menetapkan kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) sebesar Rp1.000 atau lebih dari 10 persen. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangerang.
 
"Kita sudah rapat dengan Organda, kenaikan tarif angkot kisaran Rp1000. Tapi ini belum disahkan, kita kan serahkan tarif ini ke wali kota untuk tetapkan dalam Perwal, kemungkinan besok sudah berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Herman Suwarman, Rabu (19/11).
 
Menurut Herman, angka kenaikan tarif ini ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan yakni biaya operasi kendaraan seperti servis dan suku cadang, termasuk upah minimum daerah. "Dari pihak Organda sudah menyetujui, cuma tinggal disosialisasikan ke para pengusaha dan sopir angkot," paparnya.
 
Terkait sejumlah sopir dan pengusaha angkot yang menaikkan tarif sepihak, menurut Herman itu dilarang. tarid angkot harus mengikuti keputusan pemerintah daerah.
 
"Sebenarnya tidak boleh, tapi kalau melihat kondisi di lapangan, sepertinya sudah dilarang. Karena itu kita sosialisasikan tarif baru ini. Kalau terlalu mahal, kan nanti malah sepi penumpang, kasian juga sopirnya," tukas Herman.
 
Adapun jumlah angkot yang beroperasi di dalam Kota Tangerang sebanyak 2500 unit, sedangkan yang beroperasi di perbatasan 600 unit. "Jumlah trayek sebanyak 23," jelasnya.
 
 
Tags Arief R Wismansyah