Minggu, 5 Mei 2024

Mediasi Nenek Fatimah & Anak Buntu

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara perdata atas sengketa tanah Nenek Fatimah yang digugat oleh menantunya Nurhakim, Selasa (6/1). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara perdata atas sengketa tanah Nenek Fatimah yang digugat oleh menantunya Nurhakim, Selasa (6/1). 
 
Sidang yang mengagendakan mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak antara Nenek Fatimah berserta tiga anaknya sebagai tergugat serta menantu dan anaknya Nurhakim dan Nurhanah sebagai penggugat.
 
Mediasi berjalan tanpa didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. 
 
Dalam mediasinya, menantu dan anak Fatimah meminta agar tanah yang disengketakan dibagi dua.
 
Namun permintaannya ditolak, dengan alasan tanah tersebut sudah dibeli. Mediasi sempat berjalan tegang karena kedua belah pihak bertahan pada pendiriannya masing-masing.
 
Nurhanah, istri dari Nurhakim yang juga anak kandung dari Fatimah mengatakan, ibunya tidak memberikan kesempatan berdamai untuk memberikan separuh dari tanah yang menjadi sengketa.
 
“Pihak keluarga tidak bersedia melakukan mediasi hingga berujung ke Pengadilan,” katanya.
 
Sementara itu, Fatimah tetap pada keyakinannya bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh almarhum suaminya, sehingga dia tidak akan membagi dua tanah tersebut. 
 
“Pokoknya saya mau balik nama aja, kita sudah bayar Rp10 juta tapi dibilang belom aja,” kata Fatimah kesal.
 
Setelah sekitar dua jam mediasi belum menemukan kesepakatan, pihak pengadilan memberikan waktu hingga minggu depan agar kedua belah pihak bisa berdamai. 
 
Apabila tidak ada kesepatan maka sidang dilanjutkan pada pembacaan gugatan oleh penggugat.
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 1987 saat Nurhakim menjual tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kh Hasyim Ashari, RT 02/01 No 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang kepada Hj Fatimah seharga Rp10 juta. Namun, pembayarannya tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
 
Hingga akhirnya Nurhakim melakukan gugatan. Namun gugatannya ditolak oleh majelis hakim karena adanya dualisme materi dalam satu surat gugatan, sehingga dinilai menyalahi aturan. Merasa tidak terima, Nurhakim kembali menggugat mertuanya dengan gugatan pidana dan perdata.
Tags Arief R Wismansyah