Senin, 6 Mei 2024

Satpol PP Kota Tangerang ‘Unjuk Gigi’ Lagi, Perguruan Tinggi Disegel

Sebuah tempat Yayasan perguruan tinggi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang disegel, Sabtu (17/1).(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Petugas Satpol PP Kota Tangerang kembali ‘unjuk gigi’ setelah menyegel karaoke Inul Vista di Tangerang City. Belum habis soal kontroversinya, kini giliran dunia pendidikan yang disorot, sebuah yayasan perguruan tinggi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang disegel, Sabtu (17/1).

Eksekusi itu dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang. Ada sekitar 10 ruang kelas yang disegel dengan gembok rantai dan penempelan stiker segel dipintu masuk.

Asisten Darerah I Bidang pemerintahan Saeful Rohman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena lokasi tersebut telah melanggar peruntukan sesuai ketentuan pada Perda/6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Pasal 30 ayat 3.

 "Izin yang dia ada pada waktu itu industri. Nah, ini dipakai oleh yang bersangkutan untuk kegiatan pendidikan. Itu memang tidak diperbolehkan," tegas dia.

 Sementara itu Ketua Pelaksana Yayasan, Julius Thomas Bilo mengatakan, bahwa secara prinsip pihaknya merasa menjadi korban dari pada administrati oleh pengelolaan yayasan lama.  Sehingga akhirnya mereka terbentur pada ketentuan aturan pemerintah setempat.
 
Namun, mereka juga mengakui dan menerima segala regulasi aturan yang berlaku pada wilayah tersebut. Hanya saja, mereka berharap kepada pemerintah setempat untuk memberikan toleransi waktu hingga 12 bulan kedepan, agar pihaknya mempersiapkan lokasi penggantinya.
 
"Yang harus juga perlu diketahui adalah bahwa di sini ada ratusan anak-anak yang harus dipertaruhkan studinya, hidupnya dan masa depannya. Hak anak bangsa untuk sekolah harus dipertaruhkan atas penyegelan ini," pungkasnya.
 
Tags Arief R Wismansyah