Selasa, 7 Mei 2024

Pembakar Mobil Satpol PP Mengaku Kesal Gudang Mirasnya Dirazia

Mobil Satpol PP Dibakar(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Chaerul Siregar mengaku kesal gudang minuman keras miliknya di RT 02/02, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dirazia Satpol PP hingga dia nekat membakar mobil operasional petugas.

"Dari pengakuannya, dia kesal atas kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP. lokasi itu sudah berlangsung selama 1,5 tahun. Tapi kami masih terus menyelidiki kasus ini lebih dalam lagi," tukas Kapolsek Jatiuwung Kompol Rully Indra Wijayanto, Jumat (23/1).

Rully menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengarah status tersangka terhadap sang pelaku yang tak lain adalah pemilik gudang Miras tersebut.

"Ya, kami sedang mengarah kepada penetapan tersangka. Kami pun masih mendalami kasus ini," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 212 KUHP, tentang Kekerasan Melawan Pejabat dan Pasal 187 KUHP, tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang.

"Ancaman hukumannya maksimal diatas 10 tahun penjara," pungkas Rully.
 
Tags Arief R Wismansyah