Jumat, 3 Mei 2024

PBB dan NJOP Dihapus, Kota Tangerang Akan Kehilangan PAD Rp300 miliar

Arief R Wismansyah (ARW)(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp300 Miliar bila rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan nilai jual objek pajak (NJOP) jadi direalisasikan oleh Pemerintah Pusat.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang mengatakan, PBB telah menjadi pemasukan utama bagi Kota Tangerang dengan potensi sebesar Rp300 Miliar setiap tahunnya.

Jika PBB dan NJOP dihapuskan, maka Pemkot meminta agar Pemerintah Pusat membantu dengan penambahan dari dana lainnya seperti halnya Dana Alokasi Umum (DAU).

"Jika tidak, maka akan sangat repot dan menjadi kehilangan pendapatan bagi Kota Tangerang," kata Arief, Jumat (6/4).

Ia juga menambahkan, bila Pemkot Tangerang kemungkinan akan menaikan pajak NJOP  dengan nilai disesuaikan harga pasar. "Kenaikannya relatif sesuai harga pasar," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pendapatan Lain DPKAD Kota Tangerang M. Arfan mengatakan, target pajak daerah Kota Tangerang tahun 2015 yakni Rp1.066.350.000.000.

"Nilai tersebut meningkat 13 persen dibandingkan tahun 2014 yang hanya Rp949.500.000.000 namun terealisasi Rp1.055.000.000.000," katanya.

Sementara itu, untuk rincian target pajak daerah pada 2015 yakni pajak hotel sebesar Rp33.400.000.000, restoran Rp179.300.000.000, hiburan Rp19.500.000.000.

Pajak reklame Rp 28.000.000.000, PJU Rp144.800.000.000, parkir swasta Rp46.000.000.000, air tanah Rp 5.500.000.000, BPHTB Rp290.850.000.000 serta PBB Rp319.000.000.000.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, akan membebaskan PBB mulai tahun 2016 bagi rumah sederhana, tempat ibadah dan bangunan sosial lainnya. Selain itu, Ferry juga mengatakan akan menghilangkan NJOP dalam rangka upaya antisipasi kapitalisasi harga tanah.
 
 
Tags Arief R Wismansyah