Sabtu, 18 Mei 2024

Sepasang Kekasih di Kelapa Dua Tangerang Simpan Sabu di Mobil

Borgol(tangerangnews / dens)


TANGERANG-Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang menangkap sepasang kekasih yang menyimpan narkotika jenis sabu di kolong mobil.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, tersangka Anton Rojak dan Rizki Amelia, diamankan di Jalan Cibogo Wetan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi warga jika adanya peredaran narkotika oleh sepasang kekasih. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya ditemukan lima bungkus plastik berinisi narkotika jenis sabu dengan berat 409 gram di kolong mobil.

"Kita periksa keduanya dan berhasil menemukan sabu seberat 109 gram yang disimpan di kolong mobilnya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya pengedar  sabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Tangerang. Kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk terhadap pengedali yang diduga dari dalam Lapas.

"Kita masih akan terus mengembangkan dari hasil pemeriksaan karena adanya pengendali dari dalam Lapas," ujarnya.

Terkait hukuman, sesuai pasal 114 ayat dua Subs Pasal 112 ayat dua Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat yakni enam tahun dan paling lama 20 tahun bahkan seumur hidup.

Tags Narkoba Tangerang