Rabu, 15 Mei 2024

Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal

( / )

TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai kantor dan penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal, di Komplek Palem Ganda Sari, Blok B8 No. 2 RT 01/16, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dugaan kuat ratusan TKI telah ditipu agen PJTKI ilegal tersebut. Saat digerebek, petugas mendapati dua calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersil. Pemiliknya, Andrian yang berada di tempat langsung diingterogasi polisi. Menurut Deddy Purnomo, salah seorang aktivis LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa yang ikut melakukan penggerebekan,PJTKI sering memberangkatkan TKI tanpa dokumen. “Penggerebekan ini atas laporan korban tentang adanya PJTKI ilegal yang akan memberangkatkan TKI ke Kuala Lumpur. Tempat tersebut telah menyalahi aturan karena keberangkatan para TKI tidak disertai dokumen jelas, seperti penggunaan paspor kunjungan bukan paspor kerja," katanya siang ini. Dia menambahkan, para korban ditipu dengan dijanjikan bekerja di kafe dan restoran, namun kenyataannya mereka ditempatkan di Bar dan tempat prostitusi. Tak hanya itu, mereka telah dijual untuk menjadi pelacur disana. "Selama dua minggu ini ada tiga korban yang telah dikirim kesana, yakni Tia, Citra dan Vera. Mereka semua dijadikan PSK," kata Deddy. Salah seorang calon korban bernama Sri Rahayu ,24, saat ditanya bahwa saat ini dirinya tinggal menunggu paspor saja untuk keberangkatan ke Kuala Lumpur. "Untung saja saya ngga jadi berangkat," ujarnya. (rangga)
Tags