Selasa, 30 April 2024

Pedagang Hewan Kurban Diberi Toleransi 3 Hari

( / )

 
TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang memberi toleransi selama tiga hari terhitung sejak hari H Idul Adha kepada pedangan hewan kurban untuk membongkar lapaknya.Jika sampai batas waktu ditentukan masih ada yang menjual hewan kurban di pinggir jalan, maka Pemkot akan memberikan tindakan kepada para pedagang tersebut.
 
"Sejak tanggal 27 November 2009 hingga tiga hari kedepan, para pedagang harus sudah mengemasi barang-barang serta hewan kurban dagangannya. Selain itu, para penjual kurban juga diwajibkan membersihkan lokasi lapak. Kalau dalam tiga hari ini mereka masih berjualan, akan kita tindak,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Ahsan Annahar.
 
Ahsan menuturkan, selama ini Pemkot memang memberi toleransi kepada para pedagang hewan kurban, mengingat sudah menjadi kebiasaan setiap tahun menjelang hari raya Idul Adha pasti ramai pedagang musiman. Namun keberadaan mereka tidak bisa dibiarkan terus menerus. Sebab, jika dibiarkan akan mengganggu ketertiban umum. Apalagi bau tidak sedap yang ditimbulkan dari kotoran hewan sangat mengganggu para pengguna jalan.
"Kalau tidak diberi peringatan akan mengganggu masyarakat akibat bau yang ditimbulkan dari kotoran hewan itu," ujarnya.
 
Sedangkan mengenai tindakan yang dilakukan, Ahsan menyatakan akan melakukan teguran saja karena mengingat keberadaan pedagang tersebut dalam rangka mencari nafkah pada hari raya Idul Adha. “Tidak ada tindakan tegas dengan pembongkaran, kita hanya menegurnya saja, karena mereka kan mencari nafkah dan juga membantu menyediakan hewan kurban bagi umat muslim,” terangnya.
 
Ahsan menambahkan, teguran serupa juga diberlakukan bagi pedagang yang pendirian lapaknya melanggar peraturan seperti melanggar garis sepadan jalan. “Jika melanggar garis sepadan jalan juga akan kita tegur, karena itu akan menggangu pengguna jalan,” paparnya.(rangga)
Tags