Jumat, 3 Mei 2024

Ratusan Buruh Tuntut Revisi UU Jamsostek

Tampak buruh demonstrasi menuntut hidup lebih layak.(tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)


TANGERANGNEWS-Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa  depan Gedung Pemerintah Kota Tangerang, siang ini. Mereka menggelar unjuk rasa untuk meminta rekomendasi DPRD Kota Tangerang agar RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan revisi UU No. 3/1992 tentang Jamsostek agar tuntas tahun ini. Rekomendasi DPRD itu diminta agar dikirimkan pada DPRD RI dan Presiden.
 
Dalam aksinya, para buruh yang mayoritas berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang ini menggelar orasi dengan pengeras suara dan membentangkan poster dan spanduk berisi tuntutan mereka.
Menurut koordinator buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial Kota Tangerang Riden Hatam, para buruh menuntut agar dalam kedua undang-undang itu dimasukkan ketentuan jaminan kesehatan seumur hidup, selain jaminan pensiun, jaminan pesangon, serta jaminan asuransi pengangguran.
“Selama ini misalnya jaminan kesehatan hanya seumur kerja buruh sehingga banyak yang ditolak rumah sakit setelah tidak lagi bekerja,” katanya.
Buruh meminta dalam rancangan peraturan nanti, dana iuran buruh dan pengusaha yang kini dikelola oleh PT Jamsostek agar dirubah sistemnya. Dana itu diminta agar dikelola oleh lembaga yang menganut sistem Wali Amanat yang terdiri dari unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pemerintah. Sistem Wali Amanat itu untuk menjamin pengelolaan dana iuran buruh yang manfaatnya kembali pada buruh. "Saat ini, manfaat dana iuran yang dikelola Jamsostek hanya 2 persen yang kembali pada buruh,” ungkap Riden.
Buruh bergantian berorasi sambil menunggu perwakilannya diterima anggota Dewan. Setelah beberapa lama, perwakilan buruh akhirnya behasil bertemu dengan DPRD Komisi D untuk melakukan hearing.
Dalam hearing  tersebut, Sekertaris Komisi D H Mahdi dari Fraksi Demokrat menungkapkan bahwa dirinya tidak bisa membuat surat rekomendasi tuntutan para buruh kepada DPR RI, dengan alasan hal tersebut tidak diatur dalam tata tertib Dewan. “Saya tidak punya kewenangan untuk membuat rekomendasi. Saya cuma bisa membuat notulen yang berisi point-point tuntutan itu untuk diserahkan kepada DPR RI, tapi substansinya tetap sama,” ungkap Hamdi.
Akhirnya para perwakilan buruh menyepakati hal itu. Namun mereka mengancam akan menggelar aksi dengan masa yang lebih banyak jika tuntutan mereka tidak sampai ke DPR RI dan Presiden.(rangga)
 

Tags