Senin, 12 Mei 2025

Ketua PN Tangerang Jadi Tersangka Kasus Gayus

Pengadilan Negeri Tangerang(dens / dira)

 
 
TANGERANGNEWS-Hakim Muhtadi Asnun dinyatakan tersangka sejak Rabu (5/5). "Dia dipanggil diperiksa besok sebagai tersangka," ujar Farhat Abbas, penasihat hukum Asnun, saat dikonfirmasi di acara Perbakin, Rabu (5/5).
 
Farhat mengakui bahwa Asnun baru saja menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. "Suratnya baru sampai sore ini," ujar Farhat.
 
Farhat mengatakan bahwa Asnun mengaku tidak ada penerimaan uang dari Gayus. "Asnun mengaku stress dan tertekan sehingga dia mengakui menerima uang Rp50 juta ke Komisi Yudisial," ujar Farhat di Bareskrim Polri.
 
Dikatakannya, Asnun tidak menerima uang dari Gayus. "Saat itu pemberitaan Gayus memberi uang sangat gencar dan pak Asnun dituduh menerima uang juga dari Gayus. Karena stress dan tertekan, maka dia akui saja menerima uang yang dituduhkan hakim KY, walaupun faktanya tidak," ujar Farhat.
 
Apa lagi, ujar Farhat, saat itu Asnun berpikir pendek dan pasrah menerima pencopotan dirinya. "Namun, dia tidak mengira bahwa dia akan diproses secara pidana," ujar Farhat.
Walau begitu, Asnun melalui penasihat hukumnya mengakui bahwa bertemu Gayus di rumah pribadinya. "Saya tidak tahu berapa kali bertemu di rumahnya. Namun itu bukan bicara kasus, melainkan pak Asnun menanyakan proses masuk pegawai Direktorat Pajak, karena keponakan Asnun mau kerja di pajak.
 
"Keponakannya pun tidak keterima, malah jadi masalah," ujarnya.
Gayus pernah datang ke rumah Asnun, dibawa oleh penitera bernama Ikat dan sopir Ade. "Tapi dia datang tidak memberi uang hanya membicarakan soal masuk kerja di pajak saja," ujar Farhat.
 
Walau begitu, dia akui bahwa saat itu Asnun sudah memegang kasus Gayus. "Saya belum dalami, apakah kedatangan Gayus, sebelum atau saat sidang Gayus berlangsung,"
ujarnya.
 
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menemukan seorang hakim kasus Gayus bernama MA yang diduga menerima uang Rp50 juta sebelum vonis bebas terhadap Gayus dijatuhkan. (dira)

Tags