Senin, 12 Mei 2025

Kasus Ijazah Palsu, Dasiman Didakwa 5 Tahun Penjara

Dasiman(rangga / tangerangnews)

TANGERANGNEWS-Setelah melalui proses yang sangat panjang, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya mendudukkan Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan Dasiman sebagai terdakwa dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada pemilu legislatif 2009 lalu. Dalam siding perdananya yang digelar hari ini, Dasiman didakwa 5 tahun penjara.

JPU Diah yang ditemui wartawan di PN Tangerang mengatakan, Dasiman saat pencalonannya sebagai calon anggota DPRD Kota Tangerang menggunakan ijazah palsu tingkat SMU. Ijazah yang dipergunakan Dasiman saat verifikasi data calon anggota legislative berasal dari salah satu SMU di Majenang, Jawa Tengah. “Hal tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Diah.

Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Disebutkannya, saksi yang akan dihadirkan adalah saksi dari partai PDIP yakni Suwarno, Agus Setiawan dan Marais Galing yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Kota Tangerang. Lalu saksi dari kesekretariatan KPUD Kota Tangerang diantaranya Ali Anwar, Sahril, Mantan anggota KPUD Namun Kosasih dan anggota KPU Provinsi Banten Lukman Hakim. Sedangkan dari Panwaslu Kota Tangeang akan dipanggil Erwin sebagai saksi.

Selain itu juga akan dihadirkan saksi Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Timur. Pasalnya, Dasiman pernah juga melampirkan surat keterangan pernah lulus dari salah satu SMU PGRI di wilayah Jakarta Timur. Termasuk juga saksi dari SMU di Majenang, Jawa Timur. "Saksi-saksi itu akan dihadirkan pada sidang minggu depan," kata Diah.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Hendri Zein mengatakan bahwa kini keanggotaan Dasiman sebagai perwakilan di DPRD Kota Tangerang telah dicabut dengan tidak hormat secara resmi. Surat pemberhentian tersebut juga sudah dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Tangerang. “Pemberhentian dengan tidak hormat itu berdasarkan atas rapat pleno pada 26 Februari 2010 silam,” terangnya.

Kini, pihaknya masih menunggu jawaban dari Ketua DPRD Kota Tangerang dan diharapkan dapat segera menyikapi masalah tersebut. "Saat ini kita masih tunghu jawaban dari DPRD Kota Tangerang soal pemberhentian dari DPRD. Kalau dari Partai sudah kita pecat sejak 26 Februari lalu,” tegas Zein. Sementara itu, Dasiman tidak dapat dikonfirmasi melalui telepon karena saat dihubungi dalam keadaan tidak aktif.(rangga)

Tags