Rabu, 8 Mei 2024

Massa Pendukung Dua Dewan Dipecat, Ancam Demo DPRD

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang(tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) mengancam akan menerjunkan ribuan masa untuk mendemo gedung DPRD Kota Tangerang jika Ketua DPRD Herry Rumawatine tidak mundur dari jabatannya.

Menurut Koordinator KMTB Iruswandi, pihaknya memberi waktu kepada pimpinan DPRD hinggal tanggal 30 Juni untuk segera mundur dari jabatannya. Pasalnya, Herry dalam melaksanakan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah tidak sesuai UU dan Peraturan.
“Kinerjanya yang tidak sesuai peraturan dikawatirkan akan mengganggu stabilitas kota tangerang. Jadi kita ingin dia mundur, kalau tidak kita akan kerahkan sekitar 3000 orang massa KMTB yang terduri daru unsur ormas Front Pembela Islam (FPI), Front Betawi Rempung (FBR) dan beberapa LSM,” tegasnya.
Iruswandi menjelaskan, ada lima poin kesalahan Herry dalam melakukan PAW dua wanita anggota DPRD. Diantaranya, pemberhentian dengan alasan dugaan penggunaan ijazah palsu kepada Munhandiah dan dugaan politik uang kepada ibu Evi Evlia Abdullah, namun tidak dibuktikan dulu melalui keputusan pengadilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2010 pasal 102 huruf C.
Selain itu, alasan dugaan penggunaan ijazah palsu dan politik uang adalah kebohongan public karena dalam surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat bernomor 32 dan 34/SK/DPP.PD/IV/2010 terulis bahwa alas an pemecatannya karena sengketa pemilu antar calon legislative Partai Demokrat. “Tak sedikitpun dugaan ijazah palsu dan politik uang dalam SK itu, ini sudah masuk dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP,” terang Iruswandi.
Kemudian, penolakan KPUD Kota Tangerang terhadap PAW yang disampaikan Herry, juga menjadi bukti tak memahami UU dan peraturan pemerintah. Pasalnya, berdasarkan pasal 338 ayat 1, 2 dan 3 UU No 27 tahun 2009 dan Pasal 102, 103 dan 107 PP no 16 tahun 2010, yang berhak melakukan permintaan pergantian antar waktu DPRD adalah Gubernur Banten melalui Wali Kota.
Tak hanya itu, kata Iruswandi, mekanisme proses PAW yang cacat hukum lainnya adalah surat pemberhentian anggota DPRD bernomor 172.2/283/DPRD yang di tandatangani Herry telah melewati batas yang ditentukan, seperti ketentuan dalam UU no 27 tahun 2009 pasal 384 ayat 2 dan PP no 16 tahun 2010 pasal 10 ayat 3 bahwa sejak diterimanya usulan pemberhentian yang diajukan oleh pimpinan parpol, pimpinan DPRD harus menyampaikan usulan pemberhentian kepada Gubernur melalui Wali Kota paling lambat 7 hari.
Sedangkan usulan pemberhentian dari Partai Demokrat sudah diterima Herry pada tanggal 26 Mei 2010, tapi pengajuan usul kepada Gubernur pada haris Senin 7 Juni 2010 atau sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni kelebihan waktu selama 5 hari.
“Hal itu sudah menjadi bukti kuat kalau Herry tidak mengerti undang-undang dan peraturan. Kita targetkan Herry mundur dari jabatannya sebelum tanggal 30 Juni atau masyarakat kota Tangerang akan duduki gedung DPRD,” tandas Iruswandi.(rangga)

Tags