Minggu, 5 Mei 2024

Massa Dua DPRD Demo Ketua DPRD Kota Tangerang

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang(tangerangnews / rangga)

 
 
TANGERANGNEWS-Sekelompok massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Tangerang menunut Ketua DPRD Herry Rumawatine mundur dari jabatannya.
 
Tuntutan tersebut terkait adanya pelanggaran dalam proses pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan Herry kepada dua anggota dewan dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah.
 
Dalam aksinya, para demonstran terdiri dari LSM dan ormas yang ini menggelar orasi dengan pengeras suara dan membentangkan poster-  poster bertuliskan “Turunkan Ketua DPRD yang buta undang-undang dan peraturan pemerintah. “  PAW konspirasi busuk Ketua DPRD, turunkan Ketua DPRD”.
 
Menurut koordinator aksi demo, Ibnu Jandi, dalam proses PAW dua wanita anggota DPRD tersebut pemberhentian dilakukan dengan alasan dugaan penggunaan ijazah palsu kepada Munhandiah dan dugaan politik uang kepada ibu Evi Evlia Abdullah. Namun, hal itu tidak dibuktikan dulu melalui keputusan pengadilan sesuai peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2010 pasal 102 huruf C.
 
“Jadi seharusnya tidak bisa di PAW sebelum dibuktikan dalam persidangan. PAW itu jelas cacat hukum,” tegasnya.
 
Selain itu, lanjut Jandi, alasan dugaan penggunaan ijazah palsu dan politik uang tersebut tidak tercantum dalam surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat bernomor 32 dan 34/SK/DPP.PD/IV/2010, melainkan  terulis bahwa alasan pemecatannya karena sengketa pemilu antar calon legislative Partai Demokrat. “Ini sudah masuk dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP,” terang Iruswandi.
 
Dengan demikian, Jandi menegaskan bahwa Herry sangat tidak layak menjadi ketua DPRD karena tidak memahami uu dan pp, sehingga layak diberhntika dati jabatannya. “Kami berharap juga seluruh anggota dewan lainnya melakukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Herry,” tegasnya.
 
Terpisah, Ketua DPRD kota Tangerang Herri Rumawatine menjelaskan, kewenangan untuk usulan PAW itu datangnya dari partai, bukan dari pimpinan dewan ataupun dari anggota dewan. “Kami menerima surat dari DPP Demokrat yang meyampaikan perihal usulan PAW Munhandiah dan Evi, sehingga kami berkewajiban untuk memprosesnya, terlepas itu benar atau tidaknya sangkaan yang ditudingkan kepada keduanya, karena itu bukan ranah kami,” tegas Herry yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP Kota Tangerang.(rangga)

Tags