Senin, 6 Mei 2024

Kejari Siapkan 5 Jaksa, Tuntut Mantan Ketua PN Tangrang

Muhtadi Asnun mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. (kompas / kompas)

 
TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menujuk 5 Jaksa sebagai penutut dalam perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhtadi Asnun terkait dugaan menerima suap sebesar Rp50 juta dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir menyebutkan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung telah menunjuk  jaksa yang nantinya akan menjadi penuntut perkara Muhtadi Asnun.
 
Kelimanya yang ditunjuk dari Kejari Tangerang diantaranya adalah  Bambang Setiadi (Kasipidsus), Riyadi, Yuris Rawando, Diah dan Putri Ayu. “Sedangkan dari Kejagung ada 6 orang, tapi saya tidak hafal namanya. Jadi jaksa ini adalah tim,” ungkapnya ketika ditemui dikantornya, hari ini.
 
Chaerul menambahkan, surat dakwaan perkara Asnun kini sedang disusun. Rencanaya, kata dia, Kejari Tangerang akan segera melimpahkan surat perkara tersebut ke PN Tangerang sebelum masa tahanan Asnun selama 20 hari di rumah tahanan Bareskrim habis.
 
 “Kita upayakan secepatnya dilimpahkan sebelum 20 hari,” katanya.
 
Terkait pasal yang didakwakan kepada Asnun, kata Chaerul, yakni Pasal 6, 12 dan 15 KUHP Undang-Undang No.31 /1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.  “Ancaman hukumannya lima tahun lebih,” paparnya.
 
Sementara  soal tempat dimana Asnun  akan disidang, menurut Chaerul, tersebut akan akan diputuskan oleh Makhamah Agung (MA) dan Menteri Kehakiman, karena sebelumnya pihak kuasa hukum Asnun meminta agar kliennya disidang di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan untuk keamanan.
 
Namun , lanjut dia, kemungkinan besar Asnun akan disidang di PN  Tangerang.
“Kalau mengacu pada pasal 84 dan 85 KUHP tetang pemindahan pengadilan yang mengadili terdakwa, seharusnya pemindahan dilakukan dengan alasan yang yang jelas, seperti keadaan yang tidak mengizinkan lantaran tidak amannya daerah atau adanya bencana alam. Jadi nanti akan dilihat dulu konteks tidak aman tuh seperti apa,” terang Chaerul.(rangga)

Tags