Kamis, 2 Mei 2024

Lima Bandar Ganja Rp250 Juta Diamankan

Lima tersangka pengedar ganja.(tangerangnews / rangga)

 
 
TANGERANGNEWS-Polres Metropolitan Kota Tangerang mengungkap sindikat peredaran daun ganja kering antara lintas Sumatra dan Jawa. Lima orang tersangka berhasil ditangkap petugas, sedangkan barang-bukti yang berhasil disita sebanyak 71 Kg ganja kering siap edar senilai Rp250 juta.
 
 
Kelima tersangka adalah Syarif, 16, Zamaludin, 21,  Jujun, 21, Ade Setiawan, 25, dan Herman, 31. Sementara bandar daun ganja tersebut berinisial DE, asal Aceh masih dalam daftar pencarian polisi (DPO). 
 
Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Maruli CC Simanjuntak mengatakan, terungkapnya  sindikat peredaran narkoba mulai dari pemakai, pengedar hingga bandar berawal dari ditangkapnya Syarif,  di Perumahan Alexander Residence, Gading Serpong, kabupaten Tangerang  pada 14 Juli lalu. “Dari tangan anak dibawah umur ini polisi 0,5 kilogram ganja,” kata Maruli, hari ini. 
 
Setelah dikembangkan, kata Maruli, tersangka mengaku kalau daun ganja tersebut dibeli dari Zamaludin dan Jujun alias Juna. Tanpa kesulitan kedua pria sebagai kurir ini akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti 1,5 Kg di Pangodakan Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/7) lalu.

Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman karena menurut keterangan dari kedua tersangka ada pengiriman barang dengan jumlah besar dari Bandung, Jawa Barat kepada Ade Setiawan dan Herman menggunakan jalan darat.
Mendapat informasi itu, Satuan Narkoba langsung melakukan pengawasan ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Lia, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
 
“Setelah memastikan terget operasi ada didalam rumah aparat polisi langsung melakukan penggerebekan, “ ujar Kasat Narkoba, Kompol Zamaludin. 
Kedua tersangka, yakni Ade Setiawan dan Herman sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, upaya itu berhasil digagalkan karena petugas telah melakukan pengepungan.
 
Saat dilakukan penggeledahan terhadap isi kontrakan itu petugas menemukan empat kardus besar berisi 69 bungkus yang setara dengan 69 Kg. “Nilai estimasi daun ganja kering yang berhasil kami sita ini secara keseluruhan seberat 71 Kg senilai  Rp250 juta,  dengan harga Rp 3 juta per kilo gramnya, “ tutur Kasat Narkoba

Jamaludin menambahkan kasus ini masih dalam pengembangan karena pemilik daun ganja kering yang siap dipasarkan ke masyarakat berinisial ED masih DPO. (gn/rangga)
 
Tags