Senin, 6 Mei 2024

PARPOL KAMPANYE DI HARI TENANG DIPIDANAKAN

( / )

TANGERANGNEWS.COM-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan bagi partai politik yang melakukan kegiatan apapun yang berkedok kampanye dihari tenang pada tanggal 6 maret 2009 nanti. “Pada H-3 tidak ada lagi yang boleh berkampanye, dimulai dari pukul 00.00 WIB, karena itu adalah masa tenang pemilu. Jadi tidak ada lagi kegiatan kampanye baik yang dilakukan secara tertutup ataupun terbuka,” kata Syafril hari ini. Dia mengatakan, jika himbauan tersebut tidak ditaati maka pihaknya akan memproses kasus tersebut. Panwaslu juga akan mempermasalahkan hal itu hingga ke proses hukum. “Ketentuan tersebut berdasarkan UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, " ujarnya. Bagi parpol yang tidak mematuhi UU No. 10 tahun 2008 pasal 269 tentang berkampanye pada masa tenang dan pada hari H-nya, maka calon legislatif maupun pengurus parpol tersebut dapat diancam pasal 82 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara minimal 3 bulan maksimal 12 bulan dan denda sebesar minimal 3 juta maksimal 12 juta. Syafril juga menghimbau kepada seluruh anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan masyarakat, untuk mengawasi langsung ada atau tidaknya keiatan kampanye tersebut di lingkungan mereka, dan segera melaporkannya ke Panwas Kecamatan atau Panwas Kota juga disertai dengan bukti dan saksi yang jelas.“PPL dan masyarakat harus tegas, karena itu termasuk tindak pidana, jadi akan langsung di urus ke polisi,” tandasnya. (rangga)
Tags