Senin, 6 Mei 2024

PNS Kota Tangerang Tidak Dapat THR

ilustrasi PNS(ok / int)


TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemda setempat. Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Mayoris Namaga, tidak diberikanya THR kepada PNS dikarenakan tidak adanya peraturan yang mendasari hal tersebut dalam Permendagri No 13/2007 tentang tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak ada aturan untuk THR. Kalau tetap menganggarkan dana THR untuk PNS, maka akan melanggar aturan,” ungkapnya, Senin (30/8).

Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah karena Wali Kota memberitahukanya melalui himbauan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Tiap tahun memang tidak ada THR,” papar Mayoris.
Mayoris menambahkan, pegawai Pemkot hanya akan mendapat gaji dan tunjangan daerah, serta tunjangan jabatan. “Pemkot sudah memberikan kesejahteraan yang memadai kepada para pegawai setiap bulannya melalui tunjangan, jadi tidak perlu lagi THR,” katanya.(rangga)
 
Tags