Jumat, 3 Mei 2024

14 Tahun Rumah Berdiri di Tengah Jalan Batuceper Tangerang Akhirnya Dibongkar

Satu unit rumah yang sudah 14 tahun berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang akhirnya segera dieksekusi dalam waktu dekat ini.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satu unit rumah yang sudah 14 tahun berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang akhirnya segera dieksekusi dalam waktu dekat ini.

Berdasarkan pantauan TangerangNews, rumah yang berada dekat Stasiun Batuceper ini mulai dibongkar oleh pemilik, Anwar Hidayat, bersama petugas Dinas PUPR Kota Tangerang, Rabu 3 November 2021.

Anwar Hidayat mengatakan, pembongkaran rumahnya mulai dilakukan atas kesepakatan dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk pelebaran jalan.

"Iya memang kita sudah nge-deal sama pihak pemerintah. Kita mengalah untuk menang demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Anwar kepada TangerangNews, Rabu 3 November 2021.

Adapun lahan yang dieksekusi untuk pelebaran jalan ini sekitar 100 meter persegi, dari total luas lahan 400 meter persegi.

Menurutnya, eksekusi rumah untuk pelebaran jalan ini dibayarkan Pemerintah Kota Tangerang melalui konsinyasi di pengadilan.

#GOOGLE_ADS#

Namun ia enggan menyebutkan nilai konsinyasi tersebut, sebab dianggap masih cukup menyedihkan.

"Iya atas kesepakatan pemda melalui PUPR. Jadi, sekarang proses renovasi, proses pembongkaran bangunan," katanya.

Anwar menyebut, eksekusi formal yang dilakukan aparat seperti Satpol PP berdasarkan informasi yang diterimanya dari pengadilan dilakukan pada 9 November 2021.

Pihaknya bersedia jika lahan seluas 100 meter persegi dibongkar untuk kepentingan umum, yakni pelebaran jalan. "Saya mengalah, masyarakat biar pada senang jalannya lebar," katanya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, setelah rumah tersebut dirapikan dan dieksekusi, pihaknya akan langsung melakukan penataan untuk pelebaran Jalan Maulana Hasanudin.

"Jadi itu udah cukup lama juga, hampir dua-tiga tahun kita melakukan konsinyasi. Terakhir sudah dilakukan konsinyasi di pengadilan, makanya kemarin hasil koordinasi dengan pengadilan sudah bisa dieksekusi. Mudah-mudahan kalau sudah dieksekusi segera kita rapikan. Ini bagian dalam penataan Jalan Maulana Hasanudin termasuk pelebaran rel kereta api," jelasnya.

Tags Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Lalu Lintas Tangerang Stasiun Poris Tangerang