Rabu, 1 Mei 2024

Dekat Pemukiman Warga, DPRD Kota Tangerang Minta Kaji SPBU

DPRD Kota Tangerang Rahmat Hakim(TangerangNews.com / Rangga)

 
TANGERANGNEWS-DPRD Kota Tangerang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meninjau kembali izin-izin yang telah dikeluarkan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar Rencana Tata Ruang Kota (RTRK).
 
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi A, DPRD Kota Tangerang Rahmat Hakim, Kamis (2/12/2010). Menurutnya, pelanggaran tersebut adalah SPBU yang berdiri dekat pemukiman warga sehingga membahayakan keselamatan warga setempat.
 
“Dalam aturannya, SPBU harus jauh dari pemukiman warga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebocoran yang dapat menimbulkan ledakan,” paparnya.
 
Rahmat yang akrab dipanggil Beni ini mengatakan, untuk mendapatkan surat izin pembangunan, pihak SPBU harus mendapat izin HO (gangguan) dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pembangunan kepada warga setempat.
 
 Jika tidak mendapat izin warga tapi tetap berdiri, kata Rahmat, berarti ada indikasi pihak SPBU memanupilasi data izin HO.
 
“Jadi diharapkan pihak Pemkot dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) harus segera mengkaji ulang kembali izin-izin yang sudah dikeluarkan,” paparnya.
 
Rahmat Menambahkan, pihaknya juga akan turun langsung menijau SPBU-SPBU yang berdekatan dengan pemukiman warga untuk melihat kelengkapan perizinanya. “Kalau keberadaan SPBU merugikan dan meresahkan warga kita akan tinjau ulang perizinanya. Jika terbukti melanggar bisa kita tutup,” tegasnya.(rangga zuliansyah)
 

Tags