Rabu, 15 Mei 2024

29 Terpidana Narkotika Menunggu Eksekusi Mati

Chaerul Amir, Kajari Tangerang.(tangerangnews / dira)


  
TANGERANGNEWS
-Sebanyak 29 terpidana kasus penyelundupan Narkotika  bakal dieksekusi mati oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Sebenarnya, jumlah yang terpidana yang akan dieksekusi mati sebanyak 32 orang, namun karena diantaranya ada yang tewas di  dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sehingga jumlahnya berkurang menjadi 29 orang.
 
Menurut Kepala Kejari Tangerang,  Chaerul Amir mengatakan, eksekusi mati sedianya akan dijadwalkan pada dalam waktu dekat ini. Sebab, kata Chaerul, sebgaian narapinda itu sudah divonis sejak 2001 lalu. Namun, kata dia, rencana eksekusi terancam mundur atau tidak  bisa dilaksanakan  dalam waktu dekat. Pasalnya, masih ada upaya hukum luar biasa oleh terpidana mati.

“Terpidana ini sebagaian besar adalah pelaku penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Kini mereka masih melakukan upaya hukum luar biasa dengan cara kasasi peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan permohonan ampun kepada Presiden,” katanya, hari ini.
 
Ditanya, kenapa begitu lama sekali untuk dilakukan eksekusi, padahal terpidana seperti ini akan membuat mereka berbisnis narkotika di dalam jeruji besi. Kajari menjawab, pihaknya tidak pernah menunda eksekusi. Ini semua dilakukan karena menghormati proses hukum yang mereka ajukan. Sebab, kata dia,n Kejaksaan harus menghormati hak azasi sesuai dengan yang tertera di KUHP. “Jika sampai semua hak mereka telah digunakan dan hakim tetap pada putusannya, atau menolak PK dan Grasi mereka. Kita baru akan eksekusi,” jelasnya.
 
Kajari menjelaskan, sebenarya jika ada jaringan narkotika yang bermain dan dikendalikan  di dalam Lapas itu bukannya tugasnya. Dia mengaku, Kejaksaan hanya tidak bisa melakukan “main hajar” dalam menjaga hak terpidana.

“Saya prihatin kalau memang ada terpidana melakukan transaksi di dalam lapas. Itu pun jika memang benar ada seperti itu, tetapi itu bukan tugas kami membina mereka,” tegasnya. Kepala Sesksi Pidana Umum Tangerang, Semeru mengatakan, sebenarnya jumlah terpidana yang akan dieksekusi sebanyak 32 orang. Namun, karena ada yang tewas karena sakit HIV di dalam lapas, kini tersisa 29 orang. “Dari 20 orang itu diantaranya, 15 orang  mengajukan Kasasi, 9 orang dalam upaya Peninjauan Kembali dan  5 orang lagi melakukan upaya hukum ke Grasi,” tukasnya. (tmn/dira)
Tags