Minggu, 19 Mei 2024

Kota Tangerang Sidang Truk Sampah Kabupaten dan Tangsel

Truk Sampah(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap penanggung jawab empat truk sampah milik Kabupaten dan Kota Tangerang Selatan yang disita karena melakukan pelanggaran membuang sampah di wilayah teritorial Kota Tangerang pada beberapa waktu lalu.
 
Menurut Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (PPH) Kota Tangerang Ramdan Nasution, pihaknya telah mengajukan berkas-berkas ke Kejaksaan dan Pengadilan Tangerang untuk segera dipersidangkan. “Akan kita lakukan pekan depan, pada tanggal 22 Desember 2010,” paparnya, Jumat (17/12/2010).
 
Dijelaskannya, keempat unit truk sampah tersebut terdiri dari tiga unit milik Dinas Kebersihan Kabupaten Tangerang dan satu unit truk milik Dinas Kebersihan Kota Tangerang Selatan. Keempat truk tersebut kedapatan membuang sampah yang berasal dari masing-masing daerah ke TPA Rawa Kucing yang berlokasi di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
 
“Ini perupakan pelanggaran teritorial, karena TPA Rawa Kucing dikhususkan untuk penampungan sampah dari wilayah Kota Tangerang,” ungkap Ramdan.
Ramdan menambahkan, sidang tipiring akan dilakukan akan dilakukan di Lapangan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Sedangkan terkait sanksi denda yang akan diberikan bagi pelanggar, Ramdan mengaku belum mengetahui karena denda itu merupakan keputusan hakim. "Untuk sanki ada ditangan hakim, kami disini hanya menyelenggarakan sidang tipiringnya saja," tandasnya.(rangga zuliansyah)

Tags