Minggu, 19 Mei 2024

Sebelum Provinsi, Pemkot Tangerang Kelola Dua Pajak Baru

( / )


TANGERANGNEWS-Pada tahun 2011 nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan mengelola dua pajak baru yang sebelumnya dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dua pajak tersebut yakni Pajak Air Bawah Tanah (ABT) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
 
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Hidayat. Ia berhadap dengan dikelolanya dua pajak baru ini, Pemkot lebih memperketat pengawasan dan lebih cermat dalam pengelolaannya, karena dirasakan saat ini pengawasan dari pihak Pemprov masih lemah.
 
“Dua pajak baru yang dikelola oleh Pemkot yang akan masuk dalam PAD Kota Tangerang, Sehingga kami dari DPRD akan konsen dan beriringan bersama Pemkot dalam mengawal pengelolaan pajak agar mencapai target,” imbuhnya.
 
Menurutnya, pencapaian target untuk pajak ABT akan disesuaikan dengan kelestarian lingkungan hidup. “Pengenaan pajak tidak semata-mata untuk mendapatkan PAD, tapi Pemkot juga harus melihat dari segi kelestarian lingkungannya, sehingga kami yakin untuk pengenaan pajak  BPHTB Pemkot sudah punya rencana khusus, sedangkan untuk targetnya akan disesuaikan dengan target capaian Pemprov,” ucap Hidayat.
 
Hidayat menjelaskan, untuk saat ini, Pemkot Tangerang telah mengelola 6 jenis pajak, diantaranya adalah Pahak Hotel dan Restaurant, Pajak Hiburan, Pajak Penyelenggaraan Parkir Swasta, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) non Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pajak PJU PLN.  Pada tahun 2010 ini, kata dia, pendapatan pajak yang terbesar berasal dari sektor pajak PJU yang nilainya mencapai Rp15 Miliar.(rangga zuliansyah)

Tags