Minggu, 19 Mei 2024

Empat Truk Sampah Kabupaten dan Tangsel Didenda Rp 500 Ribu

Truk Sampah(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Pihak Dinas Kebersihan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dikenakan sanki denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Rabu (22/12), akibat pelanggaran membuang sampah di TPA Rwa Kucing, Kota Tangerang pada beberapa waktu lalu.
 
Denda tersebut dikenakan sebesar Rp 500 ribu untuk masih-masing truk sampah yang sebelumnya disita Pemerintah Kota Tangerang. Mereka dianggap melangggar Peraturan Daerah(Perda) Nomor 18/2000 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) lantaran membuang sampah ke wilayah Kota Tangerang.
 
Menurut salah satu anggota Satpol PP Kota Tangerang Lulu, ada tiga truk sampah milik Kabupaten Tangerang dan satu truk sampah milik Kota Tangsel yang masih-masing dikenakan dengan Rp 500 ribu. “Besar denda semua dikenakan sama antara Kabupaten Tangerang maupaun Kota tangsel,” pungkas Lulu.
 
Sementara itu, sanusi yang menjabat sebagai pengelola kebersihan Kota Tasngsel menilai bahwa denda tersebut sudah sesuai perda yang berlaku.  “Ya denda sebesar itu cukup standar karena Kota Tangerang sudah mempunyai Perda sendiri sehingga keputusan tersebut diambil berdasarkan Perda yang berlaku,” katanya.
 
Ia mengaku dana yang dikeluarkan untuk membayar denda berasal dari dana pribadi miliknya. Hal ini dilakukan karena ia adalah penanggung jawab truk sampah tersebut. “Saya salah dan saya tidak mau membuang sampah ke Wilayah Kota Tangerang lagi,” tandasnya.(rangga zuliansyah)


Tags