TANGERANGNEWS-DPRD Kota Tangerang meminta Pemkot Tangerang mulai membatasi iklan rokok. Itu semua dilakukan sebagai upaya diterapkannya peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang kawasan bebas merokok.
DPRD menilai, Pemkot Tangerang harus sejalan dengan peraturannya. Karena jika tetap melayani iklan rokok itu sama saja Pemkot tidak konsisten.
“Setelah Perda ini diketuk palu, kita bersama Pemkot Tangerang mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikannya. Supaya penerapan Perda tersebut bisa efektif, iklan dan sesuatu yang berhubungan dengan rokok akan dibatasi. Apalagi bila wilayah tersebut masuk dalam kawasan bebas rokok seperti yang diamanahkan dalam Perda,” jelas Anggota Komisi A, DPRD Kota Tangerang Sahroni, Rabu (5/1/2011).
DPRD juga secara konsisten akan mendampingi pelaksaanaan sosialisasi di lapangan. Selain itu juga akan mengawasi anggaran sosialisasi tersebut.
“Sisi penggunaan anggarannya yang kami prioritaskan. Kita juga akan ikut ambil peranan untuk mengawasi sosialisasi,” papar Sahroni.
Sementara itu, Sahroni juga menyoroti kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Wahidin Halim terkait perokok aktif yang memiliki kartu Multiguna, dimana dalam kebijakan dikatakan kepemilikan kartu multiguna akan dikaji ulang bila pemiliknya masih tetap menjadi perokok aktif.
“Sebenarnya isi Perda ini bukan untuk melarang seseorang merokok, akan tetapi untuk memberikan kesempatan individu lain yang tidak merokok untuk mendapatkan udara yang bersih tanpa tercemar asap rokok, sehingga bagi mereka yang punya kartu multiguna diharapkan dapat berhenti dari kebiasaanya dan menyisihkan uang yang biasa digunakan untuk membeli rokok untuk peningkatan kualitas kehidupan,” pungkasnya.(rangga zuliansyah)
Tags