TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang, melakukan pemriksaan terhadap manajemen PT Gajah Tunggal (GT) terkait kasus penggelapan uang pesangon dan pemalsuan surat oleh tersangka Hartini, yang juga karyawan produksi ban bermerek GT tersebut.
Mereka yang diperiksa diantaranya, Direktur GA dan HR PT Gajah Tunggal, Ferry; Manager Personalia, Jenny; Ketua SPSI, Misnari dan staf personalia Wargito. “Yah, sejumlah manajemen PT GT kita mintai keterangan sebagai saksi,” kata Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Tavip Yulianto, Rabu (5/1).
Tavip menjelaskan, kasus ini berawal dari tersangka Hartini, karyawan PT GT yang memalsukan surat kawin dengan suaminya Ansori, yang juga karyawan di perusahaan tersebut. Dalam data surat kawin, dibuat kalau suaminya Ansori berstatus duda. “Padahal istri pertama Ansori bernama Ny Kosdiah masih hidup, “ ujar Tavip.
Tidak lama setelah menikah, Ansori meninggal dunia namun tidak dikarunia anak. Secara otomatis ada hak-hak tunjungan pesangon yang harus diterima oleh ahli waris almarhum Ansori dari pihak perusahan. Informasi pemberian pasongon tersebut lalu didengar oleh Ardie, anak pertama Ansori dari hasil perkawinan Kosdiah.
Ardie yang juga tercatat sebagai karyawan PT Gajah Tunggal memberitahukan kepada Personalia Manager GT, Jenny agar tunjungan pasongan ayahnya tidak diberikan kepada ibu tiri karena orangtuanya masih hidup yang berhak sebagai ahli waris. Namun, himbaun tersebut tidak digubris oleh Jenny. “Secara diam-diam dari pihak perusahan memberikan uang pesongan sebesar Rp 165 juta kepada Hartini. Inilah yang menjadi persoalan kenapa uang pesongon itu diberikan kepada istri kedua alm Ansori padahal sudah tahu ada masalah, “ungkap Tavip.
Diungkapkan Tavip, kasus ini akhirnya dilaporkan Ardie ke Polres Metro Kota Tangerang, dengan tuduhan pemalsuan surat-surat dan penggelapan uang. Setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan dari saksi-saksi akhirnya Hartini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menjelaskan kalau pihaknya akan memproses kasus ini hingga ada putusan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pembagian warisan tersebut. “Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, “tegas Tavip.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Kompol Zulkifli menyatakan berkasnya sudah dalam tahap P19 di Kejaksaan Negeri Tangerang. Tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka baru dalam kasus tergantung dari hasil petunjuk dari kejaksaan. “Kita lihat saja nanti petunjuk dari kejaksaan, “jelasnya. (rangga zuliansyah)
Tags