Sabtu, 4 Mei 2024

Proses DPT Pilpres Beralih dari KTP ke Domisili

( / )

TANGERANGNEWS-Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu presiden dan wakil presiden beralih dari basis Kartu Tanda Penduduk ke basis domisisli. Hal ini dilakukan KPUD Kota Tangerang mengingat banyaknya warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk dari luar daerah dimana dia tinggal. "Sesuai hasil rapat nasional KPU pusat, pendataan dari basis Kartu Tanda Penduduk diubah ke domisili," kata Ketua Pokja Daftar Pemilih KPUD Kota Tangerang Tetap Ahmad Baehaki. Kebijakan itu juga untuk mengakomodir warga yang tinggal diperantauan namun tidak memiliki kartu identitas di tempat rantaunya itu. Contohnya adalah mahasiswa yang sedang kuliah di luar kampung halamannya. “Mereka bisa diakomodir sebagai pemilih dalam pilpres," ucap Baehaki. Baehaki menambahkan, kebijakan ini diputuskan berdasarkan undang-undang yang menyebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT sekurang-sekurangnya harus memiliki kartu identitas, NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau domisili. Namun untuk domisili, ketentuannya penduduk tersebut harus tinggal didaerah tersebut selama beberapa bulan, "orang itu harus tinggal sekitar 4 bulan sebelum pilpres," terangnya. Untuk pendataanya sendiri, KPUD telah mengerahkan Petugas Pemuktahiran Data Pemili Tetap (PPDP) dari tokoh masyarakat yang dibantu oleh RT/RW dan petugas dari KPPS. Melalui kebijakan ini, diharapkan problem DPT yang banyak dikeluhkan usai pemilu legislatif 9 April lalu dapat diatasi.(rangga)
Tags