Selasa, 13 Mei 2025

323 bidang Lahan Fasos Fasum Belum Disertifikat

( / )


TANGERANGNEWS-Sebanyak 323 bidang lahan fasilitas umum (Fasos) dan fasilitas sosial (Fasum) di Kota Tangerang belum disertifikat. Ratusan bidang lahan tersebut merupakan lahan pihak pengembang yang belum diserahkan kepada Pemkot sejak Kota Tangerang berdiri yakni tahun 1993.
 
Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa dan Fasos Fasum Dinas Tata Kota Tangerang Herawan mengungkapkan, lahan yang belum disertifikat dikarenakan beberapa hal diantaranya, belum adanya surat serah terima dari pengembang dengan Pemkot dan belum adanya surat pemindahan hak antara pengembang dengan Pemkot.
 
“Kendalanya karena banyak dokumen yang belum lengkap sehingga belum dapat dibuatkan sertifikat atas lahan Fasos Fasum ini.,” terangnya, Senin (7/2).
 
Ditambahkannya, Pemkot sendiri telah membuat tim investigasi yang diketuai oleh Wakil Walikota untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Dengan akan dibentuknya tim investigasi, diharapkan nantinya semua lahan Fasos Fasum yang ada dikota Tangerang dapat segera disertifikatkan sebagai aset Pemkot Tangerang," kata Herawan.
 
Sementara itu, di tahun 2011 ini, pihaknya akan mensertifikatkan sebanyak 81 bidang lahan fasos fasum. Ke 81 bidang lahan tersebut tersebar dibeberapa wilayah, diantaranya, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Benda, Kecamatan Karawaci , Kecamatan Jatiuwung dan Kecamatan Karang Tengah.
 
"Ke-81 bidang lahan tersebut merupakan lahan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum yang dibeli oleh Dinas Tata Kota dengan anggaran kurang lebih mencapai  Rp 45 Miliar. Kesemua lahan ini merupakan pembelian dari tahun 2009 hingga 2010,” ujarnya.
 
Dari ke 81 lahan yang dibeli, lanjut herawan, diantaranya dipergunakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), gedung sekolah, kantor kelurahan, dan gedung posyandu.(RANGGA ZULIANSYAH)

Tags