Sabtu, 4 Mei 2024

Soal Aset, Pemkot Gugat Pemkab Tangerang Ke MK

Arief Rachadiono Wismansyah(tangerangnews / tangerangnews/dira)



TANGERANGNEWS-
Pemkot Tangerang tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait tidak kunjungnya penyerahan aset-aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Langkah jalur hukum itu ditempuh karena, Pemkab Tangerang belum juga memberikan keputusan yang tetap sampai saat ini.

“Permasalah penyerahan aset-aset ini akan kita bawa ke Mahkamah Konsitusi karena sampai saat ini belum ada keputusan tetap kapan diserahkan ke Pemkot oleh Pemkab Tangerang, “kata Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, hari ini.

Arif menyatakan langkah jalaur hukum ini ditempuh karena sesuai dengan Undang –Undang No 2 tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Tangerang. Disitu disebutkan dalam kurun waktu 2 tahun  terbentuknya Kota Tangerang, aset-aset milik Pemkab Tangerang yang ada di wilayah Kota  Tangerang harus sudah diserahkan. 

Namun, sampai saat ini belum juga menemukan titik terang meskin sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan panita khusus penyerahan aset DPRD Kabupaten Tangerang.  

Dari 30 titik lahan milik Pemkab Tangerang yang berada di Kota Tangerang, hanya baru satu aset diserahkan yaitu Ahmad Yani. Sedangkan aset-aset lain belum. “Bahkan informasi yang kita terima Pemkab Tangerang mau menjual aset-aset secara terbuka dengan lelang, “ujar Wakil Walikota. (DIRA DERBY)
Tags