Senin, 6 Mei 2024

Pemkot Tak Larang Aktivitas Keagamaan Ahmadiyah

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Maryoris Namaga(tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Terkait Peraturan gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut Anggota Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) diwilayah Banten yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan belum akan melakukan pembatasan kegiatan sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan.
 
“Belum ada instruksi langsung kepada Pemkot terkait Pergub yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2011 ini. Jadi, selama aktivitas keagamaan Ahmadiyah tersebut hanya dilakukan dalam ruang lingkup komunitasnya saja, yah tidak jadi masalah,” Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang, Mayoris Namaga, Kamis (3/3).

Mayoris menjelaskan, jamaah Ahmadiyah yang berdomisili di kota Tangerang sudah ada sejak lama. Mereka tersebar di beebrapa wilayah dan membentuk komunitas sendiri. Hingga saat ini diperkirakan ada sekitar 5000 Jamaah. “Jamaah Ahmadiah ini sudah dalam satu komunitas dan tidak melakukan penyebaran ajarannya kepada masyarakat luas,” ucap Mayoris.

Ketua Jamaah Ahmadiah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Margani saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui Pergub tersebut. Namun, ia mengatakan siap akan menjalankan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

“Pada prinsipnya, kami sebagai warga negara akan taat pada putusan pemerintah, kami memang tidak akan keluar dan meninggalkan Ahmadiah sebagai ajaran kami, melainkan melakukan ketentuan sesuai dengan batasan,” pungkasnya.(RANGGA ZULIANSYAH)

Tags