Selasa, 13 Mei 2025

KPU Kota Tangerang Terima SK Pemberhentian Dasiman

Dasiman(rangga / tangerangnews)

 
TANGERANG-KPUD Kota Tangerang  telah menerima Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pemberhentiaan Anggota DPRD Kota Tangerang dari fraksi PDIP, Dasiman. SK Gubernur ini ditandatangani pada 30 Maret 2011 yang memiliki nomor 171.2/Kep.337-Huk/2011.
 
Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain mengatakan bahwa SK tersebut telah resmi sampai di KPU Tangerang. “Secara resmi kami telah menerima surat dari Gubernur Banten tentang pemberhentian Dasiman sebagai Anggota DPRD Kota Tangerang secara resmi,” katanya.
 
Namun begitu untuk melakukan proses terhadap keputusan tersebut saat ini KPUD sedang menunggu surat keputusan dari Ketua DPRD Kota Tangerang. “Hingga saat ini kami belum bisa memprosesnya karena masih menunggu surat dari Ketua DPRD,” ujar mantan Ketua Panwas Kota Tangerang ini.
 
Syafril  menjelaskan jika surat dari Ketua Dewan tersebut telah diterima maka proses selanjutnya dirinya akan membentuk Pokja PAW untuk membahas pengantian tersebut dan menetapkan siapa yang berhak menjadi penggantinya.
 
Sementara itu Ketua DPC PDIP Kota Tangerang Hendry Zein menyatakan bahwa DPC PDIP Kota Tangerang sebelum adanya surat keputusan dari Gubernur Banten telah menyiapkan kader pengganti Dasiman. “Sebelum adanya surat keputusan dari Gubernur Banten tersebut memang kami telah menyiapkan kader PDIP yang layak untuk mengantikan posisi Dasiman,” jelas Hendry
 
Dasiman, sendiri sebelumnya telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama satu tahun penjara karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (TS/RAZ)
 

Tags