Jumat, 3 Mei 2024

Sipir Lapas Pemuda Tangerang Terancam Dipecat

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP SAmsi dan Kanit Narkoba II, Syukur Susanto menunjukan barang bukti.(tangerangnews / dira)


TANGERANG-Seorang petugas sipir yang betugas di  Lapas Pemuda II A Tangerang yang berlokasi di Jalan Makam Pahlawan Seribu Taruna, Kota Tangerang, yakni Agus Salim(30) terancam dipecat secara tidak hormat, karena diduga menjadi kurir jaringan narkoba di lapas tersebut.
 
Agus yang juga komanda regu dengan golongan II A itu ditangkap petugas Polres Metro Tangerang karena membawa satu paket sabu seberat 0,6 gram  itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Kepegawaian.
 
"Keputusan bahwa yang bersangkutan (Agus) bersalah menjadi kurir narkoba itu sudah ada. Atas keputusan itu, saya mengusulkan kepada pimpinan agar ia dipecat secara tidak hormat karena melanggar aturan. Di saat kita gencar-gencarnya memberantas narkotika dalam lingkungan Lapas, malah ia menjadi kurir," ujar Kalapas Pemuda kelas II A Pemuda, P Kunto Wiryanto kepada wartawan,  Minggu (10/04).
 
Kunto menjelaskan, dirinya tidak menyangka Agus adalah kurir jaringan narkoba, karena keseharian tersangka berkepribadian baik dan kalem. Dirinya sendiri mengaku, selaku pimpinan selalu memberikan pengarahan agar Lapas harus bebas narkoba. "Kami nyatakan perang atas narkoba. Spanduk dipasang di mana-mana dalam Lapas. Seharusnya, para pegawai itu memberi contoh baik, justru pegawai ini malah ikut-ikutan jadi kurir narkoba," tambah Kunto.(DRA)

Tags