TANGERANG-Jaksa Penuntut Umum Inna Mammu, menuntut M Rohmad Haerosad dan Ahmad Subsci alias Rudi, anggota Kepolisian resor Metropolitan Tangerang hukuman masing-maisng 1,4 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pemerasan terhadap Deri Ratna Wulan.
Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis, 27 April 2011. Persidangan dipimpin majelis hakim I Made Supartha. Jaksa Ina menyatakan terdakwa melanggar pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.
Disebutkan Ina pada hari Sabtu 13 November 2010 sekitar pukul 20.30 WIB saat terdakwa bersama Dodi Prasetyo, Sony Wisnu W serta Ryan alias Mohamad Kiwana patroli bersama, mereka mendapati sebuah mobil putih dalam kondisi gelap di pinggir jalan Graha Raya Regensi. Di dalam mobil itu Deri dan Abdul Rosyid sedang berduaan.
Kiwana lalu mengatakan bahwa perbuatan Deri dan Abdul di dalam mobil bukan suami isteri itu melanggar dua pasal perselingkuhan dan asusila, dan dikenakan denda Rp 200 juta.
Karena Deri takut terjadilah tawar-menawar uang damai, Kiwana meminta Rp 200 juta namun Deri tidak sanggup. Akhirnya disepakati jumlah uang Rp 50 juta.
Karena tidak memiliki uang kontan, Deri mengajak Kiwana dan Rudi ke rumahnya mengambil barang-barang berupa dua unit kamera, dua unit handphone, sebuah laptop, serta perhiasan emas berupa kalung.
Jaksa Ina berpendapat bahwa perbuatan terdakwa selain melanggar pidana juga meresahkan masyarakat pasalnya, terdakwa adalah aparat yang semestinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Terdakwa juga berbelit-belit, namun terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih muda serta pernah mendapat penghargaan,”kata Ina.
Selain menuntut Rohman dan Rudi, jaksa Inna juga menuntut Kiwana hukuman 2 tahun penjara. Persidangan Kiwana tertutup karena ada unsur pencabulan. Sementara itu karena belum siap, dua terdakwa lain yakni Sony dan Dodi tuntutannya belum dibacakan.
(RAZ)
Tags