Kamis, 16 Mei 2024

Kini Penjabat Kepala Daerah Tidak Bisa Mutasi ASN

Ilustrasi ASN Pemkot Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Wali Kota, Bupati maupun Gubernur kini sudah tidak bisa melakukan mutasi atau rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024. tentang Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Berpedoman pada ketentuan itu, sejak tanggal 22 Maret 2024, Pj Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menjelaskan larangan mutasi pegawai itu juga dipertegas pada Permendagri No 4/2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota. 

"Pasal 15 ayat 2 huruf a secara tegas melarang mutasi ASN oleh Pj Wali Kota," katanya, Selasa 9 April 2024.

Ia pun mengomentari terkait adanya isu mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dimana saat ini posisi pimpinan dijabat oleh Nurdin sebagai Pj Wali Kota.  

Riko mengingatkan adanya pelarangan melakukan mutasi dimaksudkan agar fokus pada tugas utama sebagai penjabat kepala daerah. "Sekaligus mencegah kegaduhan birokrasi di pemerintahan," tambahnya.

Adapun jika memang perlu dilakukan mutasi, Pj Wali Kota wajib meminta persetujuan Mendagri seperti yang diatur dalam Pasal 15, ayat 3, Permendagri No 4/2023. 

"Tentu saja kebutuhan organisasi juga perlu jadi pertimbangan. Maka mutasi jadi solusinya. Jika dilakukan mutasi, maka Pj Wali Kota harus berani menunjukan ke publik surat rekomendasi dari Mendagri," papar Riko.

Tags