Sabtu, 10 Mei 2025

Kejari Tangerang Terima SPDP Kasus Sabu Ketua Koni

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP SAmsi dan Kanit Narkoba II, Syukur Susanto menunjukan barang bukti.(tangerangnews / dira)

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menerima Surat Penyataan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus sabu-sabu dengan tersangka Ketua Koni Tangerang berinisal RU.
“Yah kita sudah terima SPDP tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangkap berinisal RU dari penyidik hari ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir, saat ditemui dalam cara pemusnahan narkotika di Kantor Kejari Tangerang, Senin (18/5).
 
Saat ditanya terkait pelimpahan berkas kasus RU, Ia mengaku saat ini belum belum menerima berkas yang dilipahkan dari Pores Kota Tangerang. “Berkas belum dilimpahkan, kita masih menunggu perkembangan penyidik,” kata Chaerul.
 
Seperti diketahui, petugas Polres Metro Kota Tangerang menangkap basah RU ,58, bersama seorang wanita yang diduga istri mudanya, A,35, di salah satu rumah di RT 3/2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (6/7).
 
Kasat Narkoba Polres Metro Kota Tangerang AKBP Syamsi mengatakan, penangkapan RU dilakukan ketika pelaku sedang sibuk menghisap barang haram tersebut bersama Ayu, sekitar pukul 01.31 WIB.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 2,5 gram sabu dan 11 gram ganja yang sempat dipergunakan keduanya. Atas penangkapan ini, pihaknya masih terus mendalami dan akan melanjutkan kasusnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(RAZ)

Tags