Selasa, 30 April 2024

Ribuan Miras dan Petasan Dimusnahkan

Miras dan petasan dimusnahkan.(tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Sejak sepekan menjelang bulan puasa, jajaran Polres Metro Kota  Tangerang intensif melakukan razia Minuman Keras (Miras) dan petasan di wilayah Kota Tangerang.hingga Jumat (29/07), sebanyak 7.000 botol miras berbagai jenis dan merk serta 3.800 petasan berhasil disita. Barang bukti tersebut, kemudian dimusnahkan.

“Barang bukti ini adalah hasil razia yang kita lakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Razia ini kita lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan puasa,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto, disela-sela pemusnahan barang bukti tersebut.
 
Menurutnya, meski Kota Tangerang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2006 tentang larangan peredaran miras, tetapi miras di Kota Tangerang tetap ada. Kegiatan razia Menurut Tavip, barang bukti ini adalah hasil razia yang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tangerang. Tujuan razia ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan puasa.
 
"Meski sudah Kota Tangerang sudah ada Perda No 7/2006 tentang larangan peredaran miras, tapi tetap saja miras di Kota Tangerang banyak beredar. Kegiatan razia yang kita lakukan untuk membantu Satpol PP dalam menegakan perda yang ada," ungkapnya.
 
Ribuan miras ini dimusnahkan dengan dilindas oleh alat berat di halaman Polres Metro Kota Tangerang. Sementara petasan, di rendam ke dalam air. Dalam pemusnahan ini, juga hadir Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra.
 
Barang bukti miras, berhasil disita oleh petugas dalam razia serta swepping di sejumlah kios-kios yang menjual baik secara tertutup ataupun terbuka. Sedangkan petasan di dapat dari sejumlah pedagang di Pasar Anyar dan di pingir jalan di Kota Tangerang. (RAZ)
 

Tags