Jumat, 17 Mei 2024

KAJS Sosialisasi RUU BPJS

Komite Aksi Jaminan Sosial Kota Tangerang melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kepada sekitar 300 buruh di Lapangan Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kec(tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Komite Aksi Jaminan Sosial Kota Tangerang melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kepada sekitar 300 buruh di Lapangan Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (7/8).

 Menurut Ketua KAJS Kota Tangerang Kahar Cahyono, tujuan sosialsiasi ini agar para buruh bisa mengerti tentang hak-hak mereka di dalam RUU BPJS yang sebentar lagi akan disahkan DPR pada 18 Oktober 2011. “Dalam RUU mengatur tentang jaminan pensiun, jaminan kesehatan seumur hidup dan asuransi kematian. Diharapkan mereka bias mengerti sebelum RUU ini disahkan,” ungkapnya.
 
Kahar menyatakan, sosialisasi ini juga merupakan program dari KAJS Pusat yang saat ini telah Dilaksanakan di KAJS tingat Provinsi dan Kota/Kabupaten. “Kegiatan ini sekarang turun ke daerah-daerah. SOsialisasi tidak hanya dilakukan kepada buruh, tapi juga masyarakat,” katanya.

 Sementara Presidium KAJS Indra Munaswar mengatakan, RUU ini harus segera disahkan pada 18 Oktober 2011. Pasalnya, pengesahan RUU sudah molor sejak 2010 lalu.

“RUU BPJS ini sangat dibutuhkan buruh. Bedanya dari Jamsostek, BPJS ini memiliki tunjangan pensiun dan jaminan kesehatan seumur hidup. DPR sudah menjanjikanakan akan mengesahkan RUU pada 18 Oktober, kalau tidak kita mengancam akan lakukan kasi besar-besaran unuk penutupan industri,” tandasnya.(RAZ)

Tags