Jumat, 16 Mei 2025

Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap di Ciledug

Oknum anggota ormas pemalak pedagang kaki lima ditangkap aparat Polsek Ciledug, Kota Tangerang, Kamis 15 Mei 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota menangkap oknum anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), lantaran melakukan pemerasan terhadap penjual Es Teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial AHZ, 38, berhasil ditangkap. Sementara rekannya DJ alias Pitak berhasil kabur. Namun identitasnya sudah diketahui dari video korban yang sempat merekam saat aksi pemerasan itu dilakukan.

Kapolsek Ciledug Kompol R.A Dalby mengatakan berawal dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi premanisme dilakukan oleh oknum ormas. Unit Reskrim Polsek Ciledug merespon cepat dengan mengamankan terduga pelaku.

"Pelaku meminta uang kepada penjual Teh Solo Rp300 ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu," kata Kapolsek, Kamis 15 Mei 2025.

Kemudian, pada Sabtu 10 Mei 2025, pukul 21.00 WIB, dua oknum ormas tersebut datang lagi meminta sisa kekurangan sebesar Rp200 ribu. Sembari menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.

"Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang itu, maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Saat itu korban sempat memvideokan," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan petugas diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp700 ribu per-pedagang.

"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," ujarnya.

Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Terhadap, oknum ormas AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya.

Saat ini, pelaku DJ alias Pitak masih dilakukan pengejaran. Kapolsek mengatakan pihaknya akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025.

"Sesuai dengan arahan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang," tutupnya.

Tags