TANGERANGNEWS.com-Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah berhasil mengamankan seorang terpidana kasus kekerasan anak atas nama Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, Selasa tanggal 17 Juni 2025.
"Terpidana ditangkap di sebuah rumah, Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.
Intan Noviani binti Ahmad Hidayat sebelumnya telah divonis bersalah dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Terpidana perkara kekerasan terhadap anak ini didakwa pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Bahwa sejak dibacakannya Putusan Pengadilan yang telah inkracht, terpidana telah berstatus buron kurang lebih selama 10 bulan, sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim TABUR," tutup Anak Agung.