Rabu, 18 Juni 2025

Polres Metro Tangerang Tangkap 6 Pengedar Narkoba, 9,18 Gram Sabu dan Puluhan Ribu Obat Keras Disita

Ilustrasi Narkoba.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERAGNEWS.com-Dalam sepekan terakhir tanggal 16 Juni hingga 18 Juni 2025, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.

Sebanyak 6 orang tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam operasi bertajuk Nila Jaya 2025. Petugas juga mengamankan barang bukti total 9,18 gram sabu, 30,01 gram tembakau sintetis, Tramadol 85.000 Butir dan Eximer 28.000 butir.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono merinci ke-enam orang tersangka tersebut yakni 2 orang ditangkap oleh Polsek Benda, 1 oleh Polsek Neglasari, 2 oleh Polsek Ciledug dan 1 oleh Polsek Sepatan.

"Di Polsek Benda, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial yakni AR, 34, dan MP, 36. Dengan barang bukti sabu dalam 11 bungkus plastik Flip bening seberat 6,35 gram siap diedarkan," kata Prapto, Rabu 18 Juni 2025.

Lalu, Polsek Neglasari dengan tersangka berinisial N alias Jack, 42, dengan barang bukti ada padanya sebanyak 15 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto 2,83 gram.

"Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp421 Ribu turut diamankan saat penangkapan," ujarnya.

Di Polsek Ciledug, petugas mengamankan tersangka berinisial AW alias  Bowo, 23, dan SNZ, 23, dalam tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis seberat brutto 30,01 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi dan timbangan digital disita darinya.

"Kemudian dari Polsek Sepatan, 1 orang tersangka berinisial ZF, 29, merupakan pengedar obat keras jenis Tramadol sebanyak 85.000 Butir dan Eximer sejumlah 28.000 butir disita sebagai barang bukti," urai Kasi Humas.

Menurutnya, penangkapan para tersangka tersebut sebelumnya atas informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan.

Prapto menambahkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menyatakan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, terlebih bagi generasi muda baik melalui upaya pencegahan maupun menekan peredaran narkoba dan akan memutus jalur penyelundupan narkotika di tengah masyarakat. 

Lebih tegas, Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak luas di masyarakat dan menjadi perhatian seluruh dunia, sehingga kejahatan ini merupakan extra ordinary crime.

"Para tersangka kami jerat dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yg ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun penjara, serta juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan," pungkasnya.

Tags