Rabu, 6 Agustus 2025

Polisi Bekuk 2 Pengedar di Pinang Tangerang, 5 Paket Berisi 13,84 Gram Sabu Disita

Dua pengedar sabu dibekuk polisi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 6 Agustus 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria berinisial RS (27) dan DRP (28) yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap.

Keduanya diamankan di Jalan Masjid Raudhatul Jannah, RT03/06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 6 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang. 

Kapolsek Pinang Iptu Pol Adityo Wijanarko mengungkapkan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 Paket plastik klip sabu masing-masing seberat 11,82 gram, 1,8  gram dan 0,50 gram milik RS.

Selain itu, 2 paket plastik klip  0.24 gram dan 0.14 gram milik DRP dari kantong celana yang diakuinya dibeli dari RS seharga Rp150 ribu.

"Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram," kata Adityo dalam keterangannya kepada Wartawan.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita dua buah timbangan digital yang diakui milik pelaku RS. Termasuk Dua handphone milik RS dan DRP juga disita diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

"Di lokasi penangkapan kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Namun, karena kesigapan anggota (polisi), kedua pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti tersebut," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinang guna pemeriksaan mendalam.

Adityo mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, pelaku RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat," ujarnya.

Adityo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika bisa melalui layanan bebas pulsa di Call Center 110.

Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa.

Tags