Senin, 20 Mei 2024

Dihukum Hakim Ringan, Terdakwa Dicekik Keluarga Korban

Kejaksaan Negeri Tangerang(tangerangnews / dens)

TANGERANG – Roni PK Sagala ,26, terdakwa kasus penganiayaan ringan dicekik keluarga korban, yakni ayah korban berinisial RA ,52, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (8/9).
 
Ayah korban merasa tidak puas dengan putusan pengadilan yang memberikan putusan pidana percobaan.
 
Kejadian bermula saat putusan hakim sudah ditetapkan dan sidang dibubarkan. Seketika RA yang tak puas dengan putusan hakim langsung berlari mengejar terdakwa sambil melontarkan caci maki.
 
Karena tidak digubris oleh pihak terdakwa, akhirnya RA berang dan langsung mencekik terdakwa tepat di lehernya. “Nampaknya, dia  (RA) tidak puas dengan putusan hakim,” kata Cristine Susanti, kuasa hukum terdakwa.
 
Atas kejadian itu, Cristine langsung melaporkan kelakuan RA ke Mapolres Metroplitan Kota Tangerang. Sebab, dia menganggap, perbuatan RA tak patut dilakukan dan masuk karagori penganiayaan.
 
 “Kami langsung laporkan pelaku ke polisi. Sekarang (kemarin,) saya sedang membuat berita acara di Mapolres Metropolitan Tangerang dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan,” jelasnya.
 
Peristiwa pencekikan dan laporan yang dilayangkan pihak terdakwa itu dibenarkan Kasat Reskrim AKPB Rachmad. RA dilaporkan kuasa hukum terdakwa dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak meneyenangkan . 
“Benar peristiwa itu dilaporkan tadi jam 16 00  di halaman PN Tangerang. Luka memar di leher.akibat cekikan,” jelasnya. (RAZ)

Tags