TANGERANGNEWS.com-Polsek Neglasari berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G yang berkedok toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama AM alias Jali, 28, warga Aceh Utara, beserta ratusan butir obat terlarang berbagai jenis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 106 butir pil Tramadol, 114 butir pil warna kuning berlogo MF, 40 butir pil Trihexypenidyl serta yang tunai Rp173 ribu hasil penjualan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko kosmetik tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Imron, Kamis 11 September 2025.
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara," tegas Imron.