Sabtu, 13 September 2025

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kontrakan Cibodas Tangerang

Barang bukti pengedar sabu di Cibodas, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Kali ini seorang pria berinisial JAS ditangkap di rumah kontrakannya di Perumnas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 12,16 gram dan satu bungkus plastik bening berisi klip kosong.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakan dan saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di kamar mandi. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ungkap Rihold, Sabtu 13 September 2025.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk asal barang haram tersebut. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Tags