Senin, 20 Mei 2024

Polres Tangerang Razia Angkot Berkaca Gelap

Razia angkutan kota berkaca film gelap.(tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Untuk mengantisipasi maraknya tindak kejahatan di dalam angkutan umum (angkot),  Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Tangerang mulai merazia angkot yang menggunakan kaca gelap.

Razia dilakukan di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (19/9), mulai pukul 09.30 WIB. Dalam razia tersebut puluhan angkot dari berbagai trayek ditilang karena menggunkan kaca yang tidak transparan.

Kasat Lantas Polres Metro Kota Tangerang AKBP Pamudji razia tersebut digelar unuk mengantisipasi meluasnya kejahatan di dalam angkot ke wilayah Kota Tangerang.
Pamudji mengatakan, dasar hukum razia ini adalah SK Menhub No 439/76 dalam Pasal 11 ayat 2, dimana angkutan umum boleh menggunakan kaca film dengan batas tembus (transparan) 70 %.

"Jadi angkot yang menggunakan kaca filem yang gelapnya lebih dari 30 persen, harus dicopot. Sedangkan jika supir tidak punya surat-surat akan kita tilang," katanya.

Menurut Pamudji, razia nantinya akan berpindah ke Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Pihaknya menghimbau Agar para supir angkutan umum mematuhi peraturan untuk menggunakan kaca film yang transparan.

"Semua angkot dari berbagai trayek akan dirazia. Ini demi keselamatan dan keamanan penumpang," tuturnya. Sementara salah satu sopir  angkot  B02 Perum-Poris Plawad, Deri mengaku, sengaja memasang kaca film gelap untuk menarik minat para penumpang khususnya pelajar.

Ia memasang kaca film tersebut diseluruh kaca mobilnya. "Kalau nggak pakai kaca film yang gelap kurang diminati penumpang, rata-rata semua angkot pakai," ungkapnya.(RAZ)

Tags