Senin, 22 September 2025

Polsek Neglasari Tangkap Pengedar 130 Butir Tramadol dan 90 Exymer

Pengedar obat keras ilegal ditangkap di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Sabtu 20 September 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial N, 21, diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Sabtu 20 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek, Senin 22 September 2025.

Pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pengedar obat terlarang untuk menjamin aman dan tertibnya Kamtibmas khususnya diwilayah hukum Tangerang Kota.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas,  pelanggaran hukum dapat menghubungi Call Center bebas pulsa di 110," ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tags Berita Kota Tangerang Kecamatan Neglasari Kriminal Tangerang Peredaran Obat Keras Polres Metro Tangerang Kota Polsek Neglasari