Senin, 20 Mei 2024

Pasangan Calon Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Syafril Elain(tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengungkapkan, pihaknya telah mengatur jadwal dan lokasi kampanye yang bisa digunakan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Kota Tangerang.
 
Setidaknya, ada empat lokasi yang bisa digunakan sebagai medan kampanye pasangan calon, diantaranya, Lapangan Ahmad Yani di Kecamatan Tangerang, Lapangan Rawa Kambing di Kecamatan Karang Tengah, Lapangan Angkasa Pura II di Kecamatan Benda dan Lapangan Rawa Cane di Kecamatan Jatiuwung.
 
“Selama masa kampanye, semua pasangan calon yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara yang digaji negara memang harus melakukan cuti tanpa tanggungan negara. Sebab, selama kampanye semua pasangan calon dilarang untuk mengunakan fasilitas negara. Termasuk masih dibiayai negara itu tidak dibenarkan,” kata Syafril.
 
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon mengatakan, selama masa kampanye, pihaknya juga akan mengerahkan sebanyak 104 pengawa lapangan (PPL) untuk memantau dan memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon. Para PPL ini akan bergerak di tingkat Kelurahan. “Sedangkan untuk tim pemantau khusus kampanye, kami juga sudah membentuknya dan akan selalu bergerak untuk mengawasi jalannya kampanye tersebut,” singkatnya. (SN/DRA)

Tags