Minggu, 26 Oktober 2025

PSEL Kota Tangerang Dihentikan tapi Terikat Kontrak Oligo, Ini Jawaban DLH 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, Sabtu 25 Oktober 2025.(@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com — Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Tangerang resmi dihentikan. Namun Pemerintah Kota Tangerang masih terikat kontrak kerja sama dengan pihak swasta, Oligo yang sebelumnya ditunjuk untuk menggarap proyek tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, tak menampik kondisi serba tanggung ini. 

Di satu sisi, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PSEL yang belum dibangun. Namun di sisi lain, kontrak kerja sama dengan Oligo masih berlaku.

“Masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait detail teknisnya,” jawab Wawan saat dikonfirmasi, TangerangNews, Sabtu 25 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang sudah mempelajari Perpres baru tersebut. Tetapi petunjuk teknis pelaksanaannya masih perlu banyak dikoordinasikan dan prosesnya masih panjang.

“Kita siap mengikuti Perpres baru tentang PSEL. Karena dalam aturan itu wilayah Tangerang Raya akan digabung di satu titik, yaitu di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Jadi kita akan aglomerasi dengan Kabupaten dan Tangsel,” jelasnya.

Keputusan pemerintah pusat ini menandai perubahan arah besar dalam pengelolaan sampah di kawasan Tangerang Raya. 

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membatalkan pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, sesuai Perpres 109/2025 yang menyebutkan seluruh kegiatan PSEL yang belum dibangun berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2019 harus dihentikan atau diakhiri.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa proyek baru akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang sebagai PSEL terpadu untuk seluruh wilayah aglomerasi Tangerang Raya.

“Ini perintah Perpres. Segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” tegas Hanif.

Ia menyebut, proyek PSEL di TPA Jatiwaringin akan didanai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia) dan ditargetkan mulai konstruksi pada 2026 dengan penyelesaian dalam dua tahun tepatnya pada 2028.

“Saya arahkan rekomendasinya untuk dibangun di TPA Jatiwaringin. Kota Tangerang dan Tangsel agar mempersiapkan diri bergabung dalam aglomerasi tersebut,” ujar Hanif.

Tags Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kelistrikan Nasional PSEL Tangsel