Minggu, 9 November 2025

Terseret Korupsi Rp8 Miliar, Tiga Eks Pejabat Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka 

Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan jasa di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK)(@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) terus berlanjut. 

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan jasa di lingkungan perusahaan tersebut pada periode 2020–2024.

Ketiga tersangka baru itu adalah eks pejabat teras PT APK, yakni GM selaku Direktur Utama periode April 2020–Juni 2023, AYS sebagai General Manager of Logistics & Supply Chain periode April 2018–Juni 2022, serta MFM yang menjabat sebagai Contract Logistic Manager periode April 2020–Juni 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara.

“Penetapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” ungkap Teja dalam keterangan resminya, Sabtu 8 November 2025. 

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga berperan aktif dalam proses penunjukan serta penetapan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor pelaksana pengangkutan yang diperoleh dari proyek PT Hutama Karya. Selain itu, ketiganya juga diduga menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Tersangka GM langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 hingga 26 November 2025 dan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Sementara AYS dan MFM belum ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain sesuai Pasal 21 KUHAP.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, masing-masing TAW, HP, dan YY.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap total kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal korupsi di PT Angkasa Pura Kargo ini,” pungkas Teja.

Tags Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kejari Kota Tangerang Korupsi Tangerang koruptor