Kamis, 20 November 2025

7 Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Ngamar di Hotel Melati Tangerang, Diciduk Satpol PP

Petugas Satpol PP saat mengamankan pasangan bukan suami istri dari hotel kelas melati di Kota Tangerang, Rabu 19 November 2025, malam.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan operasi peyisiran sejumlah hotel dan tempat penginapan kelas melati, untuk memberantas aktivitas prostitusi di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan operasi telah dilakukan secara rutin dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.

Operasi ini juga digencarkan sebagai respons keluhan masyarakat akan maraknya aktivitas prostitusi di sejumlah wilayah.

"Kami berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri setelah menyisir sejumlah hotel dan tempat penginapan di Kecamatan Tangerang, Kecamatan Periuk, dan Kecamatan Karawaci tadi malam," Kamis 20 November 2025.

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang langsung menindak tegas dengan mendata pelanggar peraturan melalui pembinaan lebih lanjut.

Pihaknya memastikan penindakan tegas tersebut dapat menimbulkan efek jera sehingga para pelanggar peraturan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

”Kami langsung mengamankan sejumlah pasangan tidak sah tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelahnya akan ditindak menjalani pembinaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Tangerang,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus meningkatkan intensitas operasi secara berkala, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Tangerang.

Tags