TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan keuangan daerah dengan meluncurkan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025–2029.
Pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Puspem Kota Tangerang, Selasa, 25 November 2025, Wali Kota Tangerang Sachrudin menjelaskan, penggunaan sistem pembayaran digital akan diperluas ke seluruh sektor pendapatan daerah.
Kata Sachrudin, transformasi ini dilakukan untuk mendukung layanan publik yang lebih cepat dan mudah diakses.
“Ada banyak inovasi transaksi elektronik yang dicakup seperti pembayaran pajak dan retribusi melalui Super Apps Tangerang LIVE sampai transaksi Bus BRT Tayo dan Angkot Si Benteng lewat layanan QRIS dan Tap Cash yang memudahkan masyarakat,” ujar Sachrudin.
Sachrudin membeberkan, Pemkot Tangerang saat ini sedang menyiapkan infrastruktur teknologi agar seluruh proses transaksi digital dapat berjalan optimal.
Selain memudahkan masyarakat, penerapan ETPD juga diharapkan memberi kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, digitalisasi bukan semata mengganti cara bayar, tetapi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola serta mempercepat proses administrasi yang selama ini memerlukan waktu lebih panjang.
Melalui sistem elektronik, setiap transaksi dapat tercatat lebih rapi dan mudah ditelusuri.
Pemkot Tangerang juga menargetkan seluruh organisasi perangkat daerah hingga layanan perumda dapat beralih ke metode pembayaran nontunai sebagai bagian dari percepatan digitalisasi daerah.
Transformasi ini diharapkan mendukung kemandirian fiskal Kota Tangerang dan mendorong daerah mencapai capaian terbaik dalam program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).